Berita Ganjar Pranowo - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menampik ketetapan penggunaan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemprov Jateng dan memerintahkan jajarannya mengenakan batik. Ia perlihatkan siap dipanggil oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri gara-gara keputusannya itu.
"Dipanggil menghadap Biro Hukum ya tidak apa-apa. Dan saya siap 'disekolahkan', saya dapat mendaftar. Saya termasuk siap untuk menyampaikan alasan dan argumentasi pemprov kuat," kata Ganjar layaknya dimuat dalam laman Pemprov Jateng, Jumat, 12 Februari 2016.
Ganjar mengaku mempertahankan penggunaan seragam batik untuk mendorong ekonomi masyarakat, terlebih bisnis mikro kecil menengah (UMKM) batik di Jateng. Selain itu, Ganjar berpendapat seragam baru yang ditetapkan Kemendagri tidak dapat serta merta memperbaiki kinerja PNS.
"Itu saya balik pertanyaannya, kenapa sih perlu menggunakan seragam? Apa kira-kira manfaat luar biasa berasal dari seragam? Pernah nggak dikatakan apa manfaatnya?," ujarnya.
Sesuai Peraturan Mendagri No. 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah, disebutkan bagi PNS dan kepala tempat yang tidak mematuhi ketetapan selanjutnya maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi selanjutnya berasal dari mulai teguran hingga 'disekolahkan' kembali. "Jangan-jangan nanti kita jadi tersedia pengadaan untuk seragam," katanya.
Menurut Ganjar, selama ini batik dibeli sendiri-sendiri. Terkait pelayanan publik di Jateng, lanjutnya, gubernur meyakinkan pelayanan pemerintah terhadap penduduk dapat senantiasa lebih baik meski PNS tidak mengenakan seragam dinas yang ditetapkan Mendagri.
Bahkan itu sudah dibuktikan dengan pelayanan menggunakan teknologi Info yang diterapkan Pemprov Jateng. "Semua pelayanan jadi baik dan kita tidak sangat melihat baju. Namun kita senantiasa menjunjung dan setiap Senin senantiasa memakai seragam," katanya.
Menanggapi penolakan Pemprov Jateng atas ketetapan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan enggan berpolemik soal ketetapan busana dinas baru bagi PNS. Pihaknya sebenarnya tidak dapat menambahkan sanksi atas penolakan tersebut, tetapi dalam sebuah organisasi tentu tersedia seragam dan ketetapan yang jelas.
"Ya terserah. Itu bukan urusan saya, tanya saja ke Jateng. Bukan masalah sanksi, saya tidak mau berpolemik soal itu. Itu urusan Biro Hukum, cukup kelasnya Biro Hukum," kata Tjahjo pas berada di Semarang.
Dia menjelaskan, Peraturan Mendagri tentang seragam dinas PNS tersebut, mulai berlaku efektif terhadap pekan ini. Yakni terhadap Senin dan Selasa, PNS di semua Indonesia mengenakan seragam warna kakhi, Rabu, kemeja warna putih dengan bawahan hitam, selebihnya batik atau busana adat masing-masing daerah. "Seragam hijau tidak gara-gara kesannya militer, Satpol PP saja yang menggunakan busana Hansip," katanya.